Kamis, 29 November 2012 di Balaidesa Tamansari dilaksanakan pengambilan smpah dan pelantikan Badan Permusyawaran Desa se-Kecamatan Karangmoncol Kab Purbalingga. Peserta terdiri dari calon Anggota BPD masa bhakti 2012/2018 sebanyak 108 yang hadir dari 109 calon BPD. 1 Anggota BPD yang tidak hadir menurut Bpk Camat ialah Dirun Sanwiarto dari Desa Sirau. Hadir dalam acara tersebut Camat Karangmoncol, Slamet Prihono,S.Sos. beserta staff, B Endro Prayitno,SH Sekcam Kecamatan Karangmoncol, Prayitno Danramil Karangmoncol, Kapolsek Karangmoncol, Kepala Desa Se-Kecamatan Karangmoncol.
- Pembukaan
- Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
- Pembacaan SK Bupati Purbalingga tentang keanggotaan BPD periode 2012/2018 oleh Teguh Isnadi Kasi Pemerintahan Kecamatan Karangmoncol. Bergantian dengan Margo staff Kecamatan Karangmoncol.
- Pengambilan Sumpah, perwakilan oleh Kardi S.Pd dan ... disaksikan tokoh/rohaniwan agama, sekcam, camat karangmoncol.
- Pelantikan oleh Camat Karangmoncol dengan membacakan seluruh anggota BPD 11 desa.
- Sambutan Camat Karangmoncol : Bapak Camat mengucapkan terima kasih kepada Anggota BPD periode 2006/2012. Beliau juga mngecek anggota BPD semua desa, dimulai Desa Pepedan, Karangsari, Baleraksa, Tamansari, Tunjungmuli, Sirau, Grantung, Rajawana, Tajug dan Kramat. Selanjutnya Ia membahas BPD sekarang untuk masa bakti 2012/2018, silahkan tengok kanan kiri yang hari ini belum hadir pada pasal 5 Dapat diangkat sumpah yang diambil oleh ketua BPD yang disaksikan seluruh masyarakat. Ada 1 orang. Setelah pelantikan ini, selambat-lambatnya seminggu untuk menyusun kepengurusan kalau bisa kurang dari 1 minggu. Karena sebentar lagi kades yang akan berakhir Maret 2013 nanti ketua BPD yang telah dilantik hari ini akan diundang ke kabupaten untuk membahas Pilkades 2013. Sidang pertama BPD dipimpin anggota tertua dan didampingi anggota BPD termuda untuk menyusun kepengurusan. Secara resmi pembentukan kepengurusan BPD setelah dilantik Bupati yang dijalankan Camat Karangmoncol. BPD lama untuk ditanyakan tata tertib BPD. Dalam kerjanya nanti BPD akan menemui perda-perda baik yang lama maupun terbaru Perda no 5 tahun 2012, tentang tata ruang pertanahan. Misal kawasan industri(coklat), persawahan(hijau), pemukiman (kuning). Cari saja perda2 yang mengatur berbagai kegiatan. Yang lebih dekat adalah Pilkades selain Desa Tajug, Baleraksa. BPD harus bersikap netral, apalagi nanti dalam menyusun Panitia Pilkades, bebas dari dukung mendukung, memang harus bebas. kalau terbukti ngaboti si A atau si B, maka panitia itu harus diganti. Menyalin DPS menjadi DPT. Umur pemilih pada saat pemilihan usia 17 tahun. Ijazah serendah-rendahnya SMP/MTs. Beliau juga menceritakan berbagai pengalaman tentang kepemilihan. Jeli dan teliti, semua berdasarkan dengan musyawarah dengan berita acara rapat. Selanjutnya masih dengan permasalahan kepada Kepala Desa yang akan berakhir maret 2012, Ada aturan 3 bulan sebelum berakhir membuat surat Cuti. Lalu dibuat PJKades, tugasnya mengantar sampai dengan kades definitif. Tugas PJ tidak berwenang mengatur personil/memutasikan personil. Urusan keuangan hanya melanjutkan yang ada. Khusus ke 9 desa menyusun APBDES, ada pos penyelenggarakan pilkades. Dibahas pembiayaan pilkades di tanggung semua calon. Jadi dari desa ada, ditutup oleh antar calon.
- Acara selanjutnya, Pembacaan Do'a oleh Saryo,S.Ag
- Penutup (dibacakan dengan hamdalah)
Saat penandatanganan naskah sumpah-janji oleh Yang bersangkutan, Camat Karngmoncol, Saksi dan Rohaniwan dari KUA Karangmoncol
Anggota BPD se-karangmoncol yang terdiri 11 desa sebanyak 109 orang.
Kades Tamansari Sutarko, Kapolsek Karangmoncol dan Danramil Karangmoncol.
By Hadi S